Gunung Sugih : Lanjutan sidang ke 18 dengan objeck sengketa Tanah seluas 100 HA yang di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah memasuki babak baru , yaitu Penyerahan Bukti baru kepemilikan yang dimiliki oleh fihak penggugat ( 17/05/2022 ).
Pada sidang hari ini , Penggugat kehadapan majelis yang terhormat menyerahkan Bukti surat Kepemilikan berupa , Kapling 148 , Kapling 192 , Kapling 191 , Kapling 154 , Kapling 125 dan seterusnya .
Dalam keterangannya Kepada Trustmedia.id Kuasa Hukum tergugat Indra syafri , SH MH didampingi Mulyadi Mas kumambang , SH , dan Yan Majid Raden Punyimbang SH telah menyampaikan keberatan terhadap Bukti baru yang diserahkan , karena Menurut Kami tidak sesuai dengan objek yang disengketakan oleh klien kami .
Pernyataan ini dibenarkan seluruhnya oleh tertugat
Menurut Penasehat Hukum Tergugat , terhadap masalah tersebut , kami telah mengusulkan diadakannya Sidang Lapangan ( PS ) , tetapi ditolak oleh Penggugat .
Karena seharusnya menurut indra syafri SH.MH bukti yang diajukan oleh Penggugat diawal sidang , jelasnya .
Terpisah Minak Alam dalam keterangan lanjutannya mengatakan bahwa Objek yang disengketakan tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan HGU yang berjumlah 17.208 HA , sementara kenyataan dilapangan lahan yang digarap 18.570 HA .
Dan lagi lanjutnya , untuk diketahui semuanya bahwa Tanah yang telah dijual oleh Ratu Sejagat itu berada diluar objek yang disengketakan .
Minggu depan sidang dilanjutkan dengan Pembacaan kesimpulan oleh masing masing Pihak .di kutip dari Trustmedia.id