Foto istimewa
SKALABRAKNEWS.COM GUNUNGSUGIH – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Lampung Tengah, menduga terjadi kecurangan pada penunjukkan rekanan tender pada proses pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut untuk tahun anggaran 2020.
Dugaan tersebut menurut Ketua Gapensi Lamteng Rully Niza Agung Setiawan, terlihat dengan diloloskannya beberapa rekanan yang tidak terkualifikasi oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lamteng
“Kami menduga adanya kecurangan dengan meloloskan rekanan yang tidak terkualifikasi dalam proses seleksi oleh ULP Lamteng,” kata Rully Niza Agung Setiawan, Minggu (26/7/2020).
Meski pada prinsipnya lanjut Rully, dalam proses pengadaan barang dan jasa, telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya saja, Gapensi meminta indikasi-indikasi kecurangan yang masih terlihat agar dapat diperbaiki.
Sekretaris Gapensi Dicky Purnajaya menyatakan, Pokja di dalam ULP harus bekerja seusai tugas pokok dan sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada.
“Pokja harus bekerja sesuai tugas dan sesuai undang undang jasa konstruksi, yakni Permen PUPR No 14 tahun 2020 pada Pasal 91,” terang Dicky.
Dalam penunjukkan rekanan Pokja ujar Dicky harus profesional dalam menentukan pemenang dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, antara lain daftar CV, dukungan alat pekerjaan beserta invoice, serta penguasaan pekerjaan.(*)