Foto Tekab 308 Tangkap Terduga Curas
SKALABRAKNEWS.COM TANGGAMUS – Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus Di Bantu Poksek Semaka setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Mewakili Kapolres Tanggamus Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka bernama Mawardi (27) yang merupakan warga Dusun Sukarami, Pekon Negara Batin Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus itu di tangkap pada hari Jum’at, 08 Maret 2019 sekira pukul 01.00 WIB oleh Tekab 308 Polres Tanggamus beserta Polsek Jajaran.
“Kami telah mengamankan seorang laki-laki diduga telah memiliki senjata tajam tidak pada tempatnya, sesuai dengan Undang Undang Darurat No 12 thn 1951. Tersangka kami amankan saat Polsek Semaka sedang melakukan patroli gabungan di jembatan Way Semaka, dan tidak lama berselang pelakupun melintasi jembatan. Saat di berhentikan dan dilakukan penggeledahan tehadap pelaku, pelakupun hendak membuang barang buktinya,” terangnya.
Tak hanya itu, pelaku pun sempat melakukan perlawanan saat dirinya terciduk membawa sajam.
“Berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang lebih kurang 15 Centimeter, dan pada saat akan dilakukan penggeledahan pelakupun sempat melalukan perlawanan tehadap petugas,” ucap kasat
Saat diinterogasi Polisi, terungkap ternyata tersangka tersebut merupakan DPO atas kasus pencurian kendaraan di wilayah hukum Polsek Jati, Kota Tangerang.
“Tersangka tersebut merupakan pelaku curanmor di wilayah polsek jati polres
tangerang. Dapat di terangkan bukti CCTV saat tersangka melakukan curanmor dan salinan, dan laporan polisi,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka berikut barang buktinya di amankan di Mapolres setempat. (Red)