Foto Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma tunjukkan Barang bukti sabu yang di amankan dari tsk andi
SKALABRAKNEWS.COM LAMPUNG TENGAH — Berantas pengedaran Narkoba di Wilayah hukum Lampung Tengah Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng berhasil mengamankan seorang Pria.
Andi (30) Warga Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan kini mendekam di dalam tahanan Mapolres Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.I.K. yang di dampingi Kasat Reskrim AKP. Firmansyah menyampaikan ia di tangkap karena di duga memiliki Narkotika Jenis Sabu.
“Benar kami telah mengamankan seorang pria atas kepemilikan Narkotika.” Ujarnya. Senin (11/2/2019).
Sebelum pelaku diamankan petugas mengaku jika pihaknya telah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Terbanggi Besar
Mendapat Informasi itu, kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim lalu melakukan pengecekan. Ternyata benar, sehingga pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolres Lampung Tengah.” Terangnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang haram berupa sabu – sabu yang dikemas dalam pelastik paket kecil sebanyak 79 bungkus
Sabu tersebut seberat 25 gram, kalau di uangkan senilai Rp.20.250.0000 (Dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). “Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan untuk proses lebih lanjut.”pungkasnya.(*)