Foto dua Pelaku jamret yang di amankan polisi
Tanggamus : Unit reskrim Polsek Wonosobo Bersama Tim Buru Sergap Tekab 308 Polres tanggamus Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) AN 1. CANDRA AFRIZA Bin BUSRONI, 18 Tahun Dan ALDA TRI PRAYOGA S.Pd, 27 Tahun, Senin 31 desember sekira jam 18.00 wib
Pelaku Diamankan Berdasarkan Laporan PAINAWATI AGUSTIASARI Binti PAIZUL, 32 thn Nomor : LP / B-230 / XII / 2018 / LPG / RES TGMS / SEK SOBO, Tgl 31 Desember 2018.
Mewakili Kapolres Tanggamus Kasat reskrim AKP Edi Qorinas Mengatakan Kedua Pelaku Berhasil Kita amankan Sekira Ajam 18.00 Wib .Di duga pelaku Melakukan Penjambretan Di Jalan Raya Pekon Negeri agung kec Bandar Negeri Samuong kab Tanggamus yang mana saat itu anggota polsek sedang melaksanakan patroli rutin antispasi C3. Setelah tertangkap dan kedua pelaku diinterogasi menyatakan memang benar telah berbuat aksi tesebut dan mengatakan handphone milik korban terjatuh dijalan saya saat dalam kekuasaannya.Ungkap Kasat
Dari tangan Pelaku Berhasil Kita amankan
1) 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk / Type Yamaha R15.
2) 1 ( Satu ) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Merk / Type Rip Cure Warna Putih Biru.
3) 1 ( Satu ) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Merk / Type Nike Warna Putih Hitam.ujarnya.(red)