Kabupaten Pesawaran
Sebagai badan publik negara, pemerintah desa berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Agar implementasi keterbukaan informasi di desa bisa optimal, pemerintah desa harus didukung oleh sarana publikasi yang bisa menjangkau khalayak ramai, misalnya website. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesawaran pada acara penyerahan domain dan website desa kepada 23 desa partisipan program 1 juta domain Kementerian Kominfo tahun anggaran 2017 di Kantor Dinas Kominfo, Rabu (21/2/2018).
Pada acara tersebut Dinas Kominfo menyerahkan akun dan password untuk mengakses website 23 desa sehingga nantinya operator website di desa dapat mengelola website secara penuh termasuk mengelola konten dan memperbarui informasi kegiatan.
sumber : pesawarankab go id